Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah, seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Dampaknya, peternak gagal mendapatkan hasil panen maksimal dan gagal mendapatkan tabungan ternak karena ternaknya harus dijual paksa. Bagaimana cara mengantisipasinya ?
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementrian Pertanian RI (5 Juli 2022), PMK sudah menyebar di 21 Provinsi dan lebih dari 232 Kabupaten/Kota. Ternak yang terpapar lebih dari 320 ribu ekor. Ternak yang sembuh sekitar 108 ribu ekor, ternak potong bersyarat sekitar 2.800 ekor, ternak yang mati 2.029 ekor dan ternak belum sembuh ada 206 ribu ekor.
Tingkat angka kematian karena PMK sebenarnya sangat rendah yaitu 1%. Angka ini lebih banyak disebabkan oleh kekurangan nutrisi yang diperparah oleh infeksi sekunder hewan yang terinfeksi (misalnya luka yang terdapat pada lidah, gusi, hidung atau kuku) ditengah penurunan drastis bobot badan. Virus ini memiliki waktu inkubasi dalam kurun waktu 2-14 hari. Dalam beberapa kasus tanda gejalanya sudah muncul dalam waktu kurang dari 24 jam setelah virus menginfeksi. Namun pada berbagai kasus pula virus dapat dikeluarkan oleh hewan yang terinfeksi 1-2 hari sebelum timbul gejala klinis penyakit karena kondisi ternak sehat dan tercukupi nutrisinya. Gejala awal yaitu hipersalivasi (air liur berlebih), demam, ternak lemas dan nafsu makan menurun. Kalau gejala sudah kronis akan terbentuk luka lepuh hingga mengelupas.
Pencegahan PMK dengan cara Biosekuriti
- Membatasi gerakan hewan (isolasi) baik yang sehat maupun yang sudah terkena PMK.
- Pengawasan lalu lintas ternak khususnya dari daerah tertular PMK.
- Desinfeksi aset dan semua material yang terinfeksi (perlengkapan kandang, mobil, baju, dll
- Vaksinasi
- Meningkatkan kesadaran bagi masyaraka, peternak, jagal dan pedagang (ternak hidup dan daging).